Sabtu, 27/04/2024 06:17 WIB

KPK Perkuat UU Parpol Bersama Kemenkumham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait upaya penyempurnaan Undang-Undang (UU) Parpol.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait upaya penyempurnaan Undang-Undang (UU) Parpol.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kembali melanjutkan upaya penguatan Parpol. Tim KPK dan LIPI diterima langsung oleh Direktur Tata Negara pada Ditjen AHU Kemenkumham.

"Hari ini pembahasan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM," kata Febri, melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (24/5).

Perwakilan KPK yang hadir dalam pertemuan itu adalah Direktur Dikyanmas, Giri Suprapdiono dan Tim Satgas Politik Berintegritas.

Febri mengatakan, ada beberapa hal yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut. Salah satunya, tentang aspek hukum termasuk UU Parpol.

"Sehubungan dengan peran Kemenkumham mewakili pemerintah yang kelak akan melakukan pembahasan rancangan Undangan-Undang dengan Komisi II DPR RI," kata Febri.

Dalam pertemuan itu, kata Febri, tim KPK dan LIPI juga membawa draft naskah akademis yang disusun dari hasil kajian Undang-Undang Parpol dengan sejumlah rekomendasi penyempurnaan. Tujuannya, untuk mendapatkan masukan dari Kemenkumham.

"KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI berharap poin-poin rekomendasi dalam kajian tersebut termasuk di dalamnya memuat elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dapat menjadi bagian dari penyempurnaan Undang-Undang Partai Politik ke depan," pungkasnya.

KPK sebelumnya membahas penyempurnaan UU Parpol bersama dengan Kemendagri dan Kemenkeu, Selasa, 21 Mei 2019. Pembahasan fokus pada aspek substansi penyempurnaan Undang-Undang Parpol dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara kepada Parpol di tahun 2018.

KPK bersama LIPI sejak tahun 2016 hingga 2018 telah melakukan inisiasi perbaikan Parpol yang menghasilkan sebuah rekomendasi agar Parpol mengimplementasikan SIPP yang terdiri dari kode etik, sistem rekrutmen, kaderisasi, pendanaan dan demokrasi internal.

KPK rencananya melanjutkan pembahasan Undang-Undang dengan Kementerian PPN/Bappenas pada Senin, 27 Mei 2019. Terakhir, pembahasan akan dilakukan bersama DPR sebagai lembaga negara yang menentukan pembahasan rancangan Undang-Undang.

KEYWORD :

UU Parpol KPK Kemenkumham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :