Sabtu, 20/04/2024 20:46 WIB

KPK Periksa Eks Menkeu Agus Martowardojo Soal Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo terkait kasus korupsi e-KTP.

Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo terkait kasus korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Agus akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersnagka kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/5).

Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut telah tiba di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang.

Mantan Dirut Bank Mandiri tersebut enggan menanggapi pemeriksaannya pada hari ini. Agus baru akan menjelaskan terkait perkara korupsi e-KTP setelah rampung diperiksa.

"Nanti saja ya, nanti saja setelah diperiksa," singkat Agus menjawab pertanyaan wartawan perihal pemeriksaannya.

Belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik terhadap Agus Martowardojo dalam kasus korupsi penerapan paket e-KTP yang menyeret Markus Nari ini. Diduga, Agus akan dikonfirmasi perihal anggaran untuk pengerjaan proyek e-KTP.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Agus Martowardojo Markus Nari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :