Jum'at, 19/04/2024 16:36 WIB

Ancam Penggal Kepala Jokowi, Tersangka Diduga Ingin Makar dan Bunuh Presiden

Kasus ancaman penggal kepala Jokowi terus diselidiki oleh pihak yang berwajib. Ini barang bukti yang disita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan pers terkait pengancaman pada Presiden. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta, Jurnas.com- Penyesalan selalu datang belakangan. Itu yang dialami dan dirasakan tersangka kasus Hermawan Susanto (27). Tidak bisa menahan amarah dan emosinya, ia mengancam akan memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo.

Anehnya, apa yang diucapkannya itu dikirim ke media sosial dalam bentuk video Dengan lantan ia mengamcam akan memenggal kepala orang nomor satu di Indonesia itu. Entah apa yang memicunya penuh emosi dan tak mengontrol dirinya.  

"Di situ saya emang emosional, saya emang ngakuin salah," ungkap Hermawan dalam sebuah video penangkapan yang dilakukan tim Kepolisian di kediamannya, kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/5).

Ia juga tak menolak sama sekali jika yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya. Hal itu terjadi saat ia mengikuti aksi demo di depan kantor Bawaslu pada Jumat (10/5).

"Yang kemarin di video itu, jelas memang saya di situ," sambungnya dalam video tersebut.

Viralnya video tersebut dan adanya pihak yang melaporkan, akhirnya membuat Polisi bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, Hermawan ditangkap di Perumahan Metro Parung, Jl Anggrek Metro IV Blok A5 Nomor 14 RT 02 RW 07, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5).

 

KEYWORD :

Jokowi Polda Metro Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :