Sabtu, 27/04/2024 01:28 WIB

Kawal Angkutan Lebaran, Kemenhub Siagakan Kapal Patroli KPLP

Kapal-kapal patroli KPLP sewaktu-waktu siap dioperasikan untuk mobilisasi selama penyelenggaraan angkutan lebaran 1440 H/2019.

Kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan siap mengamankan Angkutan Laut Lebaran 1440 H/2019.

Jakarta, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyiagakan seluruh kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selama penyelenggaraan angkutan laut Lebaran 1440 H/2019.

“Kapal-kapal patroli KPLP yang disiapsiagakan untuk mendukung keamanan dan kelancaran angkutan laut lebaran 2019 tersebut sebanyak 378 unit kapal, termasuk 154 kapal pada 51 pelabuhan pantau, serta 39 kapal yang tersebar di 5 Pangkalan PLP,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Menurut Ahmad, kapal-kapal patroli KPLP sewaktu-waktu siap dioperasikan bila dibutuhkan dalam memobilisasi untuk keamanan dan kelancaran selama penyelenggaraan aungkutan laut lebaran tahun 2019.

“Hal penting yang harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan angkutan laut lebaran bahwa semua pihak terkait termasuk  para penumpang harus memahami bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Ahmad.

Selain itu, menurut Ahmad guna mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kapal akibat cuaca buruk, telah diingatkan melalui Maklumat Pelayaran kepada para Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari dan menyebarluaskan hasil pemantauan kepada pengguna jasa.

Ahmad menegaskan bahwa, pemantauan kondisi cuaca juga harus dilakukan seluruh operator kapal khususnya nakhoda, sekurang-kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6  jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat, termasuk bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 jam wajib untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB," jelasnya.

Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan SPB sampai kondisi cuaca sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.

KEYWORD :

Lebaran 1440 H/2019 kapal patroli Kemenhub Angkutan Lebaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :