Taufik Kurniawan tiba di Polda Jateng
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan dan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, JPU KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang."Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak PN Semarang," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (14/3).Kata Febri, secara paralel juga dilakukan pemindahan penahanan terhadap Taufik Kurniawan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus DAK Taufik Kurniawan Pimpinan DPR






















