Jum'at, 19/04/2024 07:55 WIB

Politikus PAN Tambah Daftar Panjang DPR Dijerat Korupsi

Penetapan tersangka terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman, menambah daftar panjang Anggota DPR yang terjerat kasus korupsi oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Penetapan tersangka terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman, menambah daftar panjang Anggota DPR yang terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sukiman sebagai Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PAN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sukiman menjadi anggota DPR ke-70 yang terjerat kasus korupsi sejak KPK berdiri.

"Sampai saat ini total 70 anggota DPR yang telah diproses dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2).

Kata Febri, KPK menyesalkan kembalinya anggota dewan yang terjerat kasus tindak kejahatan korupsi. Apalagi, kasus tersebut terkait anggaran untuk pembangunan daerah.

"Karena seharusnya anggaran dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia secara maksimal, bukan justru dikorupsi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja," tegasnya.

KPK menetapkan Sukiman sebagai tersangka bersama dengan Pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten pegunungan Arfak. Sedangkan, Natan diduga sebagai pihak pemberi.

Ihwal suap ini terjadi saat pihak pemerintah Kabupaten pegunungan Arfak melalui dinas PUPR mengajukan dana DAK pada APBN 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada proses pengajuan itu pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan Sukiman.

Natan diduga memberi suap sebesar Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan USD33.500. Jumlah ini merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari total suap yang dikucurkan Natan, Sukiman diduga menerima senilai Rp2,65 miliar dan USD22.000. Suap ini diterimanya dalam kurun waktu Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak perantara.

Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak. Akhirnya, Kabupaten Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Atas perbuatannya, Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Dana Perimbangan Daerah Politikus PAN Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :