
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam. Tak hanya Wahid Husen, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Fahmi Darmawansyah selaku napi korupsi, Andri yang merupakan napi umum sekaligus orang napi pendamping untuk Fahmi, serta orang kepercayaan Wahid Husen bernama Hendry Saputra.Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara pasca dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Jakarta pada Jumat (20/7/2018) hingga Sabtu dinihari."Setelah melakukan pemeriksana dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian izin, atau pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Saut.Baca juga.. :
Selain empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK mengamankan dua orang lainnya dalam OTT tersebut. Kedua orang yang diamankan itu yakni, artis sekaligus istri Fahmi, Inneke Koesherawati dan Dian Anggraini selaku istri Wahid Husein.Wahid dalam kasus ini diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed. Diduga salah satu pemberi suap itu adalah Fahmi. Diduga suap diberikan Fahmi terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati Fahmi dan kemudahan bagi Fahmi untuk keluar masuk tahanan.