Jum'at, 19/04/2024 21:21 WIB

Ini Alasan BPPN Tidak Ajukan Klaim ke Sjamsul Nursalim

Jaksa KPK dalam persidangan juga menyinggung mengenai perbedaan soal aset kredit petambak yang macet.

Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI

Jakarta - Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)‎ tak mengajukan klaim kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Hal itu lantaran BPPN tidak menemukan adanya unsur misrepresentasi terhadap isi perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

Demikian disampaikan mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Taufik Mappaenre di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018)‎.Taufik diketahui bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT). BPPN atas dasar itu akhirnya menerbitkan SKL kepada obligor BLBI.

"Saya tadi sudah jawab pertanyaan Penuntut Umum, dan saya rasa jawabannya sama seperti itu. Karena sudah diungkapkan tidak ada misrepresentasi, maka tidak ada klaim yang perlu diajukan BPPN kepada obligor" ujar Taufik.

Jaksa KPK dalam persidangan juga menyinggung mengenai perbedaan soal aset kredit petambak yang macet. Dikatakan Taufik, akuntan publik, Ernst & Young merupakan pihak yang mengetahui informasi mana yang material atau tidak dalam menghitung nilai perusahaan PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT MW).

Dalam kesempatan ini, Taufik menyatakan jika Sjamsul justru telah membayar hutang dalam bentuk aset. Bahkan, nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan kewajiban hutang yang harus diselesaikan.

Pernyataan jaksa itu terkait masalah misrepresentasi atau irregularities terhadap aset petambak PT DCD sebagai aset pelunasan BLBI. Misrepresentasi ini yang dijadikan alasan pokok dalam memperkarakan SAT dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan kerugian negara.

Keputusan KKSK saat dijabat Kwiek Kian Gie dan Rizal Ramli, kata Taufik, tidak ada kaitannya dengan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Sedangkan terkait hutang petambak yang ditangani Asset Management Kredit (AMK).

Dikatakan Taufik, pemegang saham BDNI tidak pernah menggunakan tagihan terhadap petambak sebagai pembayaran berdasarkan MSAA. Tim Bantuan Hukum BPPN juga tidak pernah meminta menagih pemegang saham BDNI Rp 4,8 triliun.

Terkait audit BPK 2006 yang menyatakan penerbitan SKL BDNI telah sesuai, Taufik menegaskan bahwa BDNI layak diberikan dan tidak perlu dipermasalahkan.

Lebih lanjut dijelaskan Taufik terkait pertemuan pihak pemilik saham dan direksi BDNI dengan pihak BPPN pada bulan Oktober 2003. Menurut Taufik, pertemuan itu adalah pertemuan resmi atas permintaan Ernst & Young dalam rangka melakukan klarifikasi atas penjaminan hutang petambak oleh Dipasena dan Wachyuni.

Mantan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Lukita Dinarsyah Tuwo memperkuat kesaksian Taufik terkiat pemberian aset yang nilainya jauh lebih tinggi oleh Sjamsul. Lukita mengamini ada kelebihan pembayaran sebesar 1,3 juta dolar AS.

"Berdasarkan laporan FDD (Financial Due Diligence) Ernst & Young, hasilnya obligor membayarkan lebih nilainya US$ 1,3 juta," kata Lukita.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Dorodjatun Kuntjoro-Jakti juga dihadirkan bersaksi. ‎Dorodjatun mengungkapkan penyelesaian obligor BLBI dilakukan melalui kesepakatan MSAA.

"itu adalah perjanjian perdata. Penyelesaiannya adalah out of court settlement (penyelesaian damai di luar pengadilan)," kata Dorodjatun.

Dorojatun juga mengaku telah menyetujui usulan terdakwa untuk hapus buku porsi utang unsustainable petambak plasma sebesar Rp 2,8 triliun. Itu merupakan bagian dari total surat utang BDNI Rp 4,8 triliun dari petani tambak yang dijamin PT DCD dan PT WM.

Menurut Dorodjatun, penghapusan utang itu disetujui lantaran usulannya telah dibawa ke Sidang Kabinet Terbatas pada 11 Februari 2014. Usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.

"Saya melihat (usulan Syafruddin) itu sudah dibawa ke Sidang Kabinet, mungkin itulah yang sudah harus dilaksanakan. Kalau tidak ada Sidang Kabinet, saya barangkali tidak akan semudah itu (menyetujui usulan tersebut)," ucap Dorodjatun.

KEYWORD :

BPPN Sjamsul Nursalim SKL BLBI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :