Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati, Jumat (13/7/2018). Wa Ode diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Markus Nari.
"Tadi saya diperiksa untuk pak Markus Nari, karena saya kan mantan anggota komisi II," ucap Wa Ode Nurhayati sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta.Kepada awak media, Nurhayati mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait peran Markus dalam proyek e-KTP. Meski demikian, Nurhayati mengaku tak tahu lantaran saat awal pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu."Tapi saya sampaikan bahwa saat saya di Komisi II Pak Markus Nari belum di Komisi II. Jadi saya enggak banyak tahu posisi beliau di Komisi II," tutur dia.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
"Kalau terkait banggar saya normatif, yang saya tahu saya sampaikan," ujar Nurhayati. Nurhayati menyatakan sempat mengikuti pembahasan awal proyek e-KTP. Namun, dia mengklaim tak mengetahui bagi-bagi uang dari proyek tersebut. Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Markus Nari KPK E-KTP