Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih
Jakarta - Bupati Subang nonaktif Imas Aryuminingsih (IA) sebagai tersangka kasus dugaan suap atas perizinan pabrik-pabrik di lingkungan Pemkab Subang akan segera memasuki persidangan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas penyidikan Imas (IA) ke penuntutan. Selain Imas, penyidik juga telah merampungkan penyelidikan tersangka lain dari pihak swasta yaitu Data (D)."Dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang ke penuntutan atau tahap 2," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/6).Kata Febri, setelah pelimpahan berkas perkara, maka jaksa penuntut KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan keduanya. Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Menurut Febri, sekitar 84 saksi telah diperiksa penyidik guna menyelesaikan perkara ini. Para saksi itu terdiri dari unsur PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Subang, termasuk Asisten Daerah 3 Subang, pihak swasta, notaris dan advokat."Untuk D yang bersangkutan sudah lima kali diperiksa sebagai tersangka, sementara IA telah diperiksa tiga kali sebagi tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
KPK Kasus Korupsi Bupati Subang