Jum'at, 19/04/2024 16:42 WIB

Yahoo Inggris Kena Sanksi ICO

Data tersebut meliputi nama, alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, kata sandi hash dan pertanyaan keamanan serta jawaban dimasukkan dalam pelanggaran tahun 2014.

ilustrasi Yahoo (foto: upi.com)

Jakarta - Komisi Informasi Inggris (ICO) mendenda anak perusahaan Yahoo Inggris karena tidak mengungkapkan pelanggaran data empat tahun lalu yang melibatkan data lebih dari setengah juta pengguna.

Data tersebut meliputi nama, alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, kata sandi hash dan pertanyaan keamanan serta jawaban dimasukkan dalam pelanggaran tahun 2014.

Wakil operasi di Kantor Komisi Informasi, James Dipple-Johnstone mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa, kegagalan Yahoo bukanlah sesuatu yang diharapkan dari sebuah perusahaan yang cukup besar untuk mencegah pelanggaran semacam itu.

"Serangan Cyber akan terjadi, itu sebuah fakta, dan kami sepenuhnya menerima bahwa itu adalah tindak pidana. Tapi sebagai penyusup menjadi lebih canggih dan lebih ditentukan, organisasi perlu untuk membuatnya sesulit mungkin bagi mereka untuk masuk," kata Dipple-Johnston dilansir UPI.

"Tetapi mereka juga harus ingat bahwa tidak ada penguncian pintu yang baik jika Anda meninggalkan kunci di bawah matras," tambahnya.

Investigasi ICO, yang dilakukan di bawah Undang-undang Perlindungan Data 1998, menemukan bahwa Yahoo UK Services Ltd. gagal mengambil tindakan teknis dan organisasi untuk melindungi data dari 515.121 pengguna.

Yahoo akhirnya mengungkapkan pelanggaran pada tahun 2016. Untuk keterlambatan penanganan perusahaan atas masalah ini, itu didenda hampir $ 335.000, atau sekitar Rp 5,02 Miliar.

Kantor Komisi Informasi adalah lembaga non-departemen Inggris yang bertanggung jawab untuk menegakkan UU Perlindungan Data.

Pada April, regulator federal mendenda pemilik Yahoo Altaba $ 35 juta untuk pelanggaran data yang berbeda pada tahun 2013 yang mempengaruhi ketiga miliar pengguna perusahaan.

KEYWORD :

Yahoo Inggris ICO




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :