Jum'at, 19/04/2024 08:22 WIB

Info Ketenagakerjaan

Ini Tiga Tugas Pokok Satgas Pengawas TKA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Tenaga Kerja Asing (TKA) setelah menandatangani Surat Keputusan Menaker

Menaker M Hanif Dhakiri memimpin diskusi dengan praktisi dan akademisi tentang peningkatan SDM di kantor Kemnaker Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Tenaga Kerja Asing (TKA) setelah menandatangani Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018, Rabu (16/5).

Menurut Hanif ada tiga sikap pemerintah terkait keberadaan TKA di Indonesia, yang bakal ditangani oleh Satgas tersebut.

Pertama, pemerintah menyederhanakan tata perizinan penggunaan TKA.

Kedua, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan cara yang lebih terintegratif. Perizinan disederhanakan, namun pengawasan diperketat.

Ketiga, pemerintah terus memastikan adanya peralihan penggunaan pekerja dari TKA ke tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan memastikan terjadinya transfer keahlian dari TKA ke TKI.

Satgas Pengawasan TKA dibentuk untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang.
Ketua satgas akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Hanif paling sedikit satu kali setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Hanif menambahkan, selama ini pengawasan terhadap penggunaan TKA sebenarnya sudah dijalankan baik secara temporer oleh imigrasi, maupun oleh pengawas ketenagakerjaan.

Namun, untuk merespons aspirasi publik dan terutama rekomendasi Komisi IX, maka satgas ini dipandang perlu untuk dihadirkan dalam rangka memperkuat pengawasan TKA.

Secara prinsip, kata Hanif, seluruh roda perizinan di Indonesia, termasuk perizinan tentang TKA memang disederhanakan, tapi pengawasannya harus diperkuat.

“Kita ingin izin-izin di tempat lain, juga seperti itu bahwa perizinannya disederhana tapi pengawasannya diperkuat. Tidak seperti selama ini, perizinan lama, pengawasannya lemah. Jadi kita sedang bertransformasi menjadi  lebih efektif dan efisien, “ ujarnya.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memberikan apresiasi atas langkah pemerintah membentuk satgas pengawasan TKA.

Dede berharap satgas mampu bekerja dengan cepat dan memberikan keyakinan kepada publik/masyarakat bahwa pekerja-pekerja asing tetap sesuai aturan dan diawasi.

“Kami apresiasi pembentukan satgas ini. Di DPR juga akan membuat semacam tim pengawas TKA. Jadi semoga sama-sama dua-duanya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” kata Dede.

Sedangkan Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto  menambahkan sesuai dengan rencana kerja satgas ini, akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan TKA secara selektif dan prioritas.

 "Satgas ini bersifat adhoc dan akan bekerja selama enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Segala hal berhubungan dengan pembiayaan, satgas ini menggunakan DIPA dari Kementerian/Lembaga masing-masing," kata Sugeng.

 

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker TKA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :