Presiden Jokowi
Jakarta - Presiden Jokowi mengancam akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang terorisme, jika DPR tidak segera mengesahkan RUU Terorisme pada Juni 2018 nanti.
Jokowi meminta, DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme untuk segera merampungkan pembahasan dan mengesahkannya."Kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang. Karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5).Jika DPR tidak segera merampungkan pembahasan tersebut, Jokowi mengancam akan segera menerbitkan Perppu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi























