Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dan diuntungkan dari korupsi proyek pengadaan e-KTP. Lembaga antikorupsi, saat ini sedang menguatkan dan mempertajam bukti permulaan untuk menjerat mereka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penetapan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung sebagai tersangka bukan akhir dari pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. KPK mengisyaratkan segera menjerat pelaku lain jadi pesakitan."KPK tidak akan berhenti dengan penetapan tidak yang kemarin kita lakukan untuk 2 orang, IHP dan MOM, tapi juga ada pelaku lain dalam kasus e-KTP," tegas Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).Febri menjawab diplomatis saat disinggung apakah pihak yang sedang dibidik pihaknya berasal dari kalangan eksekutif dan legislatif. Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya menjadi salah satu pihak yang diyakini jaksa turut diperkaya terkait proyek tersebut.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak sebagai pesakitan. Diantaranya, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto, dan Oka. JPU pada KPK sebelumnya meyakini terdakwa Setya Novanto dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP turut memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan beberapa nama politisi Senayan.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Gamawan Fauzi E-KTP KPK