Jum'at, 19/04/2024 22:19 WIB

Bupati Jombang Pakai Kode "Arisan"

Pengumpulan uang yang diduga dikordinasikan oleh Inna itu menggunakan sandi

Bupati Jombang (foto: Jombang Times)

Jakarta - Uang dugaan suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati (IS) kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang dan pungli perizinan. Pengumpulan uang yang diduga dikordinasikan oleh Inna itu menggunakan sandi "arisan".

"Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode arisan untuk pengumpulan uang tersebut di level Kadis ke bawah," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Minggu (4/2/2018).

Febri tak membantah kemungkinan penggunaan kode tersebut untuk menyamarkan atau mengaburkan perbuatan. Menurut Febri, dugaan rasuah itu terus didalami pihaknya. Termasuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Sedang kita dalami," ucap Febri.

Berangkat dari informasi yang diterima mengenai kutipan itu, tim KPK bergerak secara pararel ke dua lokasi yakni, Jombang dan Surabaya pada Sabtu (3/2/2018). Kemudian, tim KPK mengamankan 7 orang dari dua lokasi itu.

Ketujuh orang itu yakni, Inna; Oisatin (OST) selaku Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Jombang; didi Rijadi selaku kepala Paguyuban Puskesmas se Jombang; S; A; Nyono; dan ajudanya bernama Munir.

"Pukul 09.00 WIB, tim pertama bergerak menuju Puskesmas Perak Jombang dan mengamankan OST. Tim mendapatkan catatan pengadismistrasian dana atau uang kutipan dan buku rekening bank atas nama yang bersangkutan," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

Tim kedua, lanjut Laode, bergerak ke sebuah apartemen di Kota Surabaya. Dari situ, tim mengamankan Inna, S, dan A.

"Ditemukan juga catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga tempat penampungan uang kutipan," ungkap Laode.

Dari puskesmas Perak, sambung Laode, tim kemudian bergerak mengamankan Didi Rijadi di kediamannya, di Jombang sekitar pukul 10.30 WIB. Pada saat bersamaan, kata Laode, tim KPK lainnya bergerak ke stasiun Solo Balapan, Kota Solo dan mengamankan Nyono di sebuah restoran cepat saji sekitar pukul 17.00 WIB.

"NSW sedang menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang," ujar Laode.

Dari tangan Nyono, didapatkan uang tunai senilai Rp 25.550.000 dan USD 9.500. Diduga uang itu sisa pemberian Inna.

"NSW bersama M ajudannya kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan transportasi udra dan tiba di gedun KPK sekitar pukul 21.15 WIB," terang Laode.

Dari lima orang yang dibawa dari Surabaya dan Jombang, di KPK melakukan pemeriksaan di dua tempat. Setelah pemeriksaan Inna dan A kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di gedung KPK pada Minggu pagi.

"S, DR, dan OST dilakukan pemeriksaan di Polres Jombang. Sementara A dan IS pemeriksaan awal dilakukan di Polda Jawa Timur. Setelah pemeriksaan awal tersebut, hari ini IS dan A diterangkan ke Jakarta dan tiba di gedung KPK, sekitar 07.00 WIB. Keduanya kemudian mejalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Laode.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, akhirnya disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan meneyapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka. Nyono diduga kuat menerima uang suap sejumlah Rp434 juta dari Inna.‎

Diduga suap itu dimaksudkan agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Diduga sebagaian uang suap yang diterima Nyono digunakan untuk kepentingannya maju kembali di Pilkada Jombang 2018.

Inna sendiri diduga mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain; 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.

Inna selain itu juga membantu membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Dari izin pungli tersebut kemudian diserahkan kepada Nyono sebesar Rp 75 juta.

Atas perbuatan itu, Ny‎ono yang diduga sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Inna yang diduga  sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) itu, tim KPK melakukan penyegelan di sejumlah lokasi. Ada lima lokasi yang disegel, yakni ruangan kerja Kadis Kesehatan Pemkab Jombang; ruang kerja Bupati di kantor Pemkab Jombang; ruang kerja Bupati di Pendopo; ruang kerja Osisatin di Puskesmas Perak; dan ruang kerja Kepala Badan Pelayanan Perijinan Pemkab Jombang. ‎

KEYWORD :

OTT KPK Suap Bupati Jombang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :