Kamis, 25/04/2024 14:34 WIB

Imigrasi `Bocorkan` Status Tersangka Gubernur Zumi Zola

Terkait pencegahan itu, imigrasi juga akan menarik paspor Zumi.

Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Hingga hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan secara resmi status Gubernur Jambi, Zumi Zola. Namun, justru bocoran muncul dari Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.  Dalam pengajuan surat cegah untuk Zumi Zola dinyatakan berstatus tersangka.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi membeberkan status Zumi Zola dalam surat permintaan cegah itu tertulis sebagai tersangka. "Disitu tertulis tersangka," ungkap Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).

Terkait pencegahan itu, imigrasi juga akan menarik paspor Zumi. "SOP-nya paspor harus ditarik," tutur Agung.

Permintaan cegah itu dilayangkan pihak lembaga antikorupsi ke Imigrasi pada 25 Januari 2018. Sejak itu, Imigrasi melarang Zumi pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

‎Dalam surat yang dikirim KPK juga tertulis alasan pencegahan terhadap Zumi. Pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," tandas Agung.

Berbeda dengan Imigrasi, pihak KPK sejauh ini belum membuka soal penetapan tersangka itu. Kemarin saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum mau membeberkanya. Saut enggan mengungkapnya lantaran khawatir melanggar kode etik.

"Sabar. Lo mau gw kena komisi etik lagi?," ungkap Saut di kantornya, Jakarta.

Meski demikian Saut tak membantah anak buahnya kemarin melakukan penggeledahan rumah dinas Zumi. Penggeledahan itu terkait kasus yang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyelidikan itu merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. "Normatifnya kalau geledah kan sudah tahap penyidikan," tutur Saut.‎

KEYWORD :

Suap Anggaran Jambi Zumi Zola




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :