Sabtu, 20/04/2024 04:57 WIB

Tim Kuasa Hukum Fredrich Ajukan Gugatan Praperadilan

Fredrich Yunadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP bersama-sama Bimanesh Sutarjo.

Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi berencana menyambangi pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2018 besok. Tim kuasa hukum  berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Fredrich‎ sebagai tersangka  kasus merintangi penyidikan.‎

"Besok pukul 11.00 WIB‎, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel," kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi,‎ saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018). ‎

Fredrich Yunadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP bersama-sama Bimanesh Sutarjo.

Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Novanto agar dirawat dan bisa menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich selain itu diduga mengatur RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Saat ini keduanya telah ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) terpisah. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan Bimanesh ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.


KEYWORD :

Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh Sutarjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :