
Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Penyidik KPK memeriksa Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie, Senin (11/12/2017). Sejumlah pertanyaan dikonfirmasi penyidik kepada Kwik terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka, mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, salah satu yang didalami penyidik dari Kwik seputar keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait pemberian SKL BLBI kepada BDNI. Saat SKL BLBI digulirkan Kwik diketahui merupakan Ketua KKSK."Kami terus dalami terkait dengan apa yang diketahui saksi saat keputusan KKSSK terjadi. Karena saksi mengetahui itu dan kami gali lebih dalam dan konfirmasi informasi-informasi agar nanti bukti-bukti yang kita miliki itu bisa terverifikasi sebelum ke tahap lebih lanjut," ungkap Febri di kantornya, Jakarta, Senin (11/12/2017).Namun, Febri enggan menjelaskan lebih detail mengenai proses penyidikan kasus tersebut. Pun termasuk langkah lembaga antikorupsi dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian negara Rp 4,58 triliun.Baca juga.. :
Hingga saat ini, KPK baru menjerat Syafruddin sebagai tersangka. Namun, kata Febri, tak menutup kemungkinan pihaknya menjerat tersangka baru kasus ini sering proses pengembangannya."Sepanjang ada perbuatan melawan hukum disana dan ditemukan dari unsur-unsur pasal 2 dan 3. Seluruh proses kita cermati. Kita urutkan runtutan peristiwanya," tandas Febri.