E-KTP
Jakarta - Konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP khawatir ada partai politik yang mempersulit proses pembahasan dan pencairan anggaran. Kekhawatiran itu merupakam salah satu poin yang termaktub dalam dokumen berisi catatan manajemen risiko dalam pekerjaan proyek e-KTP.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK membongkar dan membeberkan dokumen itu dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/10/2017). Jaksa mengkonfirmasi bukti itu kepada saksi mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya."Barang bukti surat tertanggal 5 Oktober 2011, dengan tanda tangan Isnu Edhi Wijaya, tentang sepuluh risiko dalam proyek," ungkap jaksa Abdul Basir.Diungkapkan jaksa Basir, tertulis dalam poin ketiga surat tersebut bahwa risiko yang dimaksud adalah risiko politik. Surat itu ditandatangani oleh Isnu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP DPR Andi Narogong




















