Jum'at, 19/04/2024 00:32 WIB

11 Orang Warga Mesir Divonis Hukuman Mati

Pendapat Mufti tidak mengikat karena pandangannya biasanya dianggap sebagai formalitas, namun pendapat akhir pejabat tertinggi itu bisa mengurangi hukuman mati.

Masyarakat Mesir pendukung Morsi

Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap sebelas orang atas dakwaan percobaan pembunuhan dan melakukan kekerasan. Mereka dinyatakan melakukan penggalangan pertemuan militan dengan tujuan terorisme.

Dilantor Mena, dari pertemuan itu mereka akan  membuat bahan peledak, menyerang sebuah lembaga pemerintah dan melakukan pembakaran. Juga dianggap membahayakan kebebasan pribadi, mencelakakan kesatuan nasional dan kedamaian masyarakat serta membantu dana dan persenjataan bagi para milisi.

Putusan pengadilan itu mengacu kepada Mufti Agung, pejabat Islam tingkat tertinggi negara yang memberikan pertimbangan keagamaan terhadap seluruh putusan awal hukuman mati.

Pendapat Mufti tidak mengikat karena pandangannya biasanya dianggap sebagai formalitas, namun pendapat akhir pejabat tertinggi itu bisa mengurangi hukuman mati.

Pengadilan akan memberikan putusan final pada 22 Oktober terhadap 26 orang lainnya atas dakwaan yang sama.

Kasus mereka terjadi  pada Agustus 2013 ketika para anggota Ikhwanul Muslim turun ke jalan. Mereka menyerang sejumlah kantor polisi dan membunuhi petugas-petugas keamanan sebagai balasan atas tindakan keras kepolisian terhadap para pendukung presiden Islamis Mohamad Morsi.

Morsi digulingkan oleh tentara sebagai reaksi atas unjuk rasa massal yang menentangnya. Morsi, bersama tiga sosok terkemuka lainnya di kelompok Ikhwanul Muslim, dijatuhi hukuman mati.

KEYWORD :

Putusan Pengadilan Mesir Mohamad Morsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :