Kepala BIN, Jenderal Pol Budi Gunawan
Jakarta - Selain meminta keterangan dari sejumlah terpidana kasus korupsi, Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk memanggil sejumlah tersangka yang menang dalam praperadilan melawan KPK.
Pansus Hak Angket KPK diusulkan memanggil mantan calon Kapolri Jenderal Budi Gunawan yang saat ini menjabat sebagai kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan mantan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, meski kemenangan di praperadilan sudah cukup membuktikan kesalahan KPK dalam penetapan tersangka, Pansus Angket KPK dianggap perlu meminta penjelasan."Kalau menang di praperadilan sebetulnya sudah jelas bahwa KPK tidak benar. Tapi perlu ditanya untuk dimintai keterangan supaya lebih terang, Pansus KPK silakan panggil saja (Budi Gunawan dan Hadi Poernomo)," kata Romli, ketika dihubungi Jurnas.com, Jakarta, Jumat (25/8).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK UU KPK Budi Gunawan


























