Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Sejumlah pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (13/7) akan menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materi pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur tentang hak angket DPR ke Mahkamah Konstitusi.
"Dari pendapat sejumlah ahli hukum tata negara, kami yakin hak angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK. Apalagi dalam sejumlah putusan MK ditegaskan, posisi KPK dan landasan konstitusional bukan termasuk ruang lingkup pemerintah," kata Harun Al Rasyid, salah satu pegawai KPK. Harun, yang juga salah satu Ketua Wadah Pegawai KPK, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga."Dalam pelaksanaan tugas sebagai pegawai KPK, sulit memisahkan peristiwa angket DPR terhadap KPK. Apalagi adanya penanganan kasus KTP-Elektronik yang sedang berjalan. Dan awal Hak Angket dibicarakan adalah ketika KPK menolak memutar rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani di DPR," tambah Harun.Baca juga :
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Atas itulah, penggunaan hak angket DPR terhadap KPK merupakan bentuk penerobosan terhadap batasan kekuasaan yang telah digariskan oleh undang-undang yaitu KUHAP, undang-undang KPK dan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga yang berwenang menguji benar atau tidaknya terjadi suatu tindak pidana korupsi."Demikian pula semua keberatan terhadap tindakan yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.Sehingga, lembaga praperadilan dan pengadilan merupakan badan yang ditunjuk untuk menguji segala tindakan KPK tersebut," ujarnya.
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
KEYWORD :
Pansus Angket KPK DPR