Sabtu, 20/04/2024 17:21 WIB

Menkominfo Ancam Tutup Media Sosial di Indonesia


Kondisi itu, jika terus dibiarkan, dikhawatirkan dapat menciptakan permusuhan dan merusak tenun kebangsaan.

Ilustrasi Facebook

Jakarta – Fenomena penggunaan media sosial (medsos) untuk aksi bullying, ujaran kebencian dan menyebarkan informasi bohong (red, hoax) telah menyita perhatian khalayak. Kondisi itu, jika terus dibiarkan, dikhawatirkan dapat menciptakan permusuhan dan merusak tenun kebangsaan. Meskipun pemerintah sudah memberlakukan UU ITE sebagai regulasi yang khusus mengatur hal tersebut.

Karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut jika memang fenomena media sosial di Indonesia sudah sedemikian ‘rusak’, maka ada kemungkinan ia akan menutup seluruh akses penggunaan medsos, terutama Facebook.

“Kalau sebelumnya akunnya yang ditutup, tapi kalau nanti sudah keterlaluan Facebook-nya yang kita tutup,” tegas Menteri Rudiantara saat menerima Fatwa MUI, di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (5/6).

Sampai saat ini, selain memberlakukan kebijakan tutup akun, pemerintah melalui UU ITE juga menjerat pengguna media sosial demi memberikan efek jera. Hukumannya bermacam-macam, mulai pidana kurungan dan denda ringan, hingga 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Sementara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin usai menyerahkan fatwa MUI tentang Muamalah di Media Sosial, meminta agar pemerintah menindaklanjuti fatwa tersebut. Yakni, dengan membuat aturan atau regulasi yang jelas untuk menjatuhkan sanksi di kemudian hari.

“Kami ingin negara membuat regulasi agar fatwa ini berlanjut. Supaya ada ketegasan. Melalui regulasi itu juga ada edukasi terhadap masyarakat. Selain juga adanya law enforcement atau sanksi yang berlaku,” ujar Ketua Umum MUI.

KEYWORD :

Kominfo MUI fatwa Media Sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :