Selasa, 23/04/2024 20:15 WIB

Pantai NTT Tercemar, Pidanakan PTTEP Australasia !

Baik PTTEP maupun Pemerintah Australia mengatakan bahwa tumpahan minyak Montara tidak pernah sampai di pantai-pantai di Indonesia.

Anjungan minyak di Blok Montara

Kupang - Pemerintah Indonesia harus menempuh jalur pidana kepada perusahaan pencemar Laut Timor akibat meledaknya anjungan minyak di Blok Montara yang kemudian mencemari hampir seluruh wilayah perairan pantai di Nusa Tenggara Timur. Tumpahan minyak dan gas dari Blok Montara itu telah mencemari hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor serta merusakkan tanam rumput laut milik nelayan Nusa Tenggara Timur akibat wilayah budidaya sudah terkontaminasi.

"PTTEP Australasia harus dipidanakan, karena perusahaan patungan antara Thailand dan Australia itu tidak pernah melakukan studi dan penelitian terkait dampak dari pencemaran tersebut," kata anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha dan Ketua DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hermawi Taslim yang dihubungi secara terpisah dari Kupang, Minggu (16/4).

Satya Yudha mengatakan, pihak perusahaan pencemar PTTEP Australasia menyebut bahwa tidak ada pencemaran di kawasan perairan Indonesia hingga merembes ke wilayah pantai di Nusa Tenggara Timur. Namun, fakta menunjukkan bahwa ribuan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur tidak bisa melakukan budidaya terhadap "emas hijau" itu, karena wilayah perairan setempat sudah terkontaminasi dengan minyak dan gas.

"Di sini, kita berharap ada ketegasan dari pemerintah Indonesia untuk memberikan sanksi pidana kepada perusahaan pencemar tersebut,” kata anggota F-Golkar itu menegaskan.

Satya juga meminta dan mendesak pemerintah Indonesia untuk membekukan segala aktivitas PTTEP di Indonesia jika perusahaan tersebut tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan kasus pencemaran tersebut secara transparan dan menyeluruh.

Seperti diketahui, baik PTTEP maupun Pemerintah Australia mengatakan bahwa tumpahan minyak Montara tidak pernah sampai di pantai-pantai di Indonesia. Hal itu berdasarkan pada penelitian ilmiah oleh dua perguruan tinggi di Indonesia bahwa tumpahan minyak itu dibawa angin dan arus kencang dari arus lintas Indonesia (Arlindo) di tengah Laut Timor menuju laut lepas Samudera Hindia.

Sebaliknya, sejumlah ilmuwan Indonesia dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga melakukan penelitian untuk pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa tumpahan minyak Montara telah mencemari pantai-pantai di Indonesia. Bahkan, para peneliti juga memberi argumentasi bahwa para ilmuwan dan Deputy I Kemenko Bidang Kemaritiman Havaz Oegroseno berani pasang badan untuk mengajukan gugatan kerusakan ekosistem terhadap PTTEP ke pengadilan di Indonesia.

Sementara, Ketua DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hermawi Taslim menjelaskan jalur pidana harus segera dilakukan oleh pemerintah Indonesia, karena ada unsur yang sudah dilanggar BUMN Thailand tersebut. PTTEP sebagai induk dari perusahaan PTTEP Australasia pun mengakui belum pernah melakukan studi setelah ledakan dari anjungan Montara pada 21 Agustus 2009 itu. "Proses hukum pidana harus ditempuh karena ada unsur yang sudah terpenuhi," kata dia sepert dilansir Antara.

Taslim mengatakan pemerintah Indonesia memiliki alasan kuat untuk membawa kasus ini masuk dalam perkara pidana dan bukan lagi masalah perdata agar kasus ini cepat selesai. Hal ini diperkuat lagi dengan dukungan sejumlah pakar yang membantu gugatan class action rakyat NTT di Australia juga sependapat dengan para ilmuwan yang membantu pemerintah Indonesia.

KEYWORD :

PTTEP Australasia NTT Blok Montara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :