Jadi begini, khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu ada mekanisme yang kewenangan itu diberikan kepada jaksa yang kita kenal dengan istilah Divert Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Ini hanya terhadap subjek hukum berupa korporasi.
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Asep Ridwan, meminta kepolisian menegakkan pendekatan restorative justice dalam kasus penangkapan tiga mahasiswa Undip saat demo 1 Mei 2025.
Kalau menurut saya, sudah tepatlah langkah itu. Itu `kan mereka masih anak muda, masih emosional. Kalau boleh, di-restorative justice saja.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHAP yang baru harus dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Upaya kemanusiaan tetap wajib kita utamakan demi keberlangsungan hidup khalayak manusia banyak di Gaza. Melalui segala macam jalur diplomasi kita tetap upayakan agar tercapai tujuan utama kita.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa RUU KUHAP sangat diperlukan untuk menindaklanjut KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.