KPK juga memanggil Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi, Dzikron; Kepala Bagian Perencanaan RSUD, Dewi Rosita; dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.
Siswadhi Pranoto juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 subsider empat bulan kurungan.
Mantan politikus Partai Gerindra itu menyampaikan permintaan maaf untuk para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Putri Elok mengatakan uang tersebut diterima pada 12 Juli 2020
Iis bersama ketiga anaknya tiba di Rumah Tahanan (Rutan) yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.22 WIB.
Suharjito terbukti secara sah bersalah karena menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak US$103 dan Rp706 juta.
Hal ini termasuk PT Aero Citra Kargo (ACK) dan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI).
Uang digunakan untuk berbelanja barang-barang mewah seperti tas, jam tangan hingga pakaian itu diduga berasal dari suap ekspor benih lobster.
Dalam dakwaannya, Edhy Prabowo diduga memakai uang hasil suap ekspor benih bening lobster untuk membayar uang muka pembelian mobil tersebut.
Uang tersebut diduga berasal dari hasil suap ekspor benih bening lobster.