Resolusi tersebut disahkan oleh 21 negara anggota Komite Warisan Dunia. Tercatat, sepuluh negara menyetujui, dua menolak, delapan abstain serta satu negara anggota tidak hadir.
Penghancuran tersebut terjadi seiring bertambahnya jumlah pemukim Yahudi yang mengambil-alih rumah di permukiman orang Palestina di Jerusalem Timur.
Apa yang telah diklaim oleh Pemerintah Israel sangat-sangat bertolak-belakang dengan resolusi yang telah disahkan dan disepakati oleh UNESCO.