Selasa, 23/04/2024 23:52 WIB

RESOLUSI UNESCO

UNESCO Sepakati Resolusi Baru untuk Jerusalem

Resolusi tersebut disahkan oleh 21 negara anggota Komite Warisan Dunia. Tercatat, sepuluh negara menyetujui, dua menolak, delapan abstain serta satu negara anggota tidak hadir.

Dome of The Rock di jerusalem.(foto:youtube)

Jenewa - Komite Warisan Dunia PBB, yang konsen terhadap situs-situs sejarah warisan dunia, telah menyepakati sebuah resolusi baru untuk Jerusalem yang menjadi kota suci bagi tiga agama langit: Islam, Kristen dan Yahudi.

Pemungutan suara secara rahasia yang dilaksanakan Rabu (26/10), badan kebudayaan PBB sepakat untuk mempertahankan wilayah tembok-tembok, rumah kunci Muslim, Kristen dan tempat-tempat suci Yahudi, pada daftar warisan dunia yang terancam punah. Badan tersebut juga mengkritik Israel atas penolakan mereka untuk akses situs suci Yerusalem, yang menentukan status konservasi.

Resolusi tersebut disahkan oleh 21 negara anggota Komite Warisan Dunia. Tercatat, sepuluh negara menyetujui, dua menolak, delapan abstain serta satu negara anggota tidak hadir.

Duta besar Yordania untuk UNESCO, Makram Queisi, seperti laporan Aljazeera, mengatakan Komite Warisan DUnia berusaha keras mengatasi persoalan tersebut dari "sudut pandang teknis" dimana banyak pihak mempolisitasasi hal tersebut.

"Yerusalem adalah sebuah situs yang tercatat di Daftar Warisan Dunia, yang merupakan tempat situs tersebut harus dibahas karena pemerintah Israel setelah pendudukan telah mengubah banyak aspek tanahnya," kata Queisi.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengecam keputusan UNESCO tersebut pada Rabu (26/10) dan mengatakan ia akan menarik duta untuk UNESCO.

Israel sendiri telah menangguhkan dana untuk UNESCO ketika mengetahui keanggotaan Palestina disetujui. Isareal bersama AS memang memiliki peran memberikan donasi terhadap anggaran badan tersebut sebesar 22 persen dari seluruh anggaran.[]

KEYWORD :

jurnas resolusi unesco jerusalem timur israel palestina benjamin netanyahu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :