Kita tidak boleh mudah berutang ke sana-sini. Setiap jengkal potensi yang kita miliki harus dioptimalkan, mulai dari reformasi perpajakan, efisiensi belanja negara, sampai digitalisasi keuangan publik.
Penerimaan perpajakan hingga akhir maret mencapai 16,1 persen dari target APBN, jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang melampaui 20 persen, atau 2023 sebesar 24,96 persen, tentu tidak bisa terlepas dari pengaruh ekonomi global, tarif dan efektifitas Coretax.
Pemerintah dapat meningkatkan kebijakan proteksi UMKM dengan memberikan stimulus bantuan lunak, keringanan perpajakan, pemberian subsidi kepada faktor utama dan pendukung UMKM.
Pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 240,4 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 76,4 triliun
Pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 persen ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Selanjutnya APBN 2025 telah di undangkan melalui UU No. 62/2024.
Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan.
Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak