Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara
Penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU sesuai prosedur hukum yang berlaku
Jika terbukti, maka sangat merugikan nama baik Islam dan institusi pesantren.
MUI juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan.
Kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum.
PN Jaksel .enerima berkas permohonan praperadilan 17 April 2024