Kasdi dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis majelis Hakim PT lebih berat dari Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat kepada Kasdi yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp200juta
Hakim menyatakan Kasdi dan Hatta telah terbukti secara sah melakukan korupsi.
Jaksa meyakini Hatta dan Kasdi terlibat dalam kasus pemeradan dan gratifikasi SYL.
Penerimaan uang itu sebelumnya diungkap oleh mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Pernyataan itu merespons kesaksian dari mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
Hal itu diungkapkan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Hal itu disampaikan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.