Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR (tunjangan hari raya) yang urgen. JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), JHT (jaminan hari tua), dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator.
Kami mengapresiasi keputusan untuk menaikkan manfaat bagi peserta dan menurunkan jumlah iuran.
Lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP.
Hingga 20 Maret 2022, realisasi manfaat JKP berupa manfaat Uang Tunai telah dicairkan oleh 191 pekerja ter-PHK, Asesmen Diri sebanyak 94 orang, Konseling 34 orang, dan sudah melamar lebih dari lima pekerjaan sebanyak 58 orang.
Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP.
Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir.
Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari Pemerintah (dibayarkan Pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp5juta setiap bulan.
Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP.
Menaker kemudian menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).