Karena itu, Bustanul menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan reformasi dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, dengan memastikan bahwa peran penyuluh dapat diperkuat sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2006
Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN) Bustanul Arifin menekankan urgensi transformasi dalam peran penyuluh pertanian di Indonesia.
Penyuluhan sebagai pendidikan non-formal berhak mendapatkan pembinaan negara melalui penganggaran sektor pendidikan.
Meksi begitu, pertanian bukan andalan pengentasan kemiskinan dan pembangunan manusia.
Kementan Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi Penyuluh Pertanian.
Kementan Monitoring dan Kawal 12 Pangan Pokok di Cirebon.
Perkuat Penyuluh, Kementan Kunjungi BPP Pabedilan
Dukung Kegiatan BPP, Kementan Minta Peran Kostratani Diimplementasikan.
Kementan Perkuat Peran dan Fungsi BPP di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah.
Kementan Pantau Stok Pangan di Provinsi Kepulauan Riau.