Berdasarkan data KKP, hingga akhir Desember 2021, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) nelayan Pantura tercatat mencapai 400 dengan alokasi sebanyak 650 kapal.
Perusahaan yang sudah memegang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tak akan lagi direpotkan oleh kewajiban melakukan perpanjangan SIUP dan TDP.