Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakikan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp93,86 miliar.
Indra telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara tahun 2019-2020.
Penegasan itu merespons keputusan pengadilan yang menerima permohonan Praperadilan dari Zahir Ali
KPK belum menyampaikan estimasi nilai aset yang disita itu.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka
Hal itu diselisik penyidik KPK lewat tiga orang saksi
Pencegahan terkait dengan kasus dugaan korupsi lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Hal itu menjadi alasan KPK memeriksa Zahir Ali pada Rabu 19 Juno 2024.
Kasus ini terjadi karena adanya mark up harga lahan.