Jaksa KPK menilai Rijatono telah terbukti menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.
Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan kasus dugaan pemberian suap oleh Rijatono Lakka kepada Gubernur nonaktif Papua , Lukas Enembe.
Rijatono peroleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dalam periode 2018-2021 dengan nilai kontrak capai Rp 110.469.553.936
Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Lukas yang berstatus tersangka diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).
Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Rijatono diduga menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Bos PT Tabi Bangun Papua itu diduga menyuap Lukas Enembe terkait pekerjaan proyek di Papua