LKM Artha Desa ini merupakan kolaborasi BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD), di mana sebelumnya adalah Unit Pengelola Keuangan (UPK) Eks PNPM Mandiri di Kabupaten Malang.
BUMDesa Bersama LKD ini bermula dari eks UPL PNPM Mandiri yang asetnya triliunan tapi tidak miliki payung hukum
Bertransformasi menjadi BUMDesma, diharapkan juga dapat meningkatkan efektivitas, keberlanjutan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara menyeluru
Mendes PDTT terus berupaya melakukan upaya terstruktur dalam mengendalikan potensi inflasi di desa pasca kenaikan harga BBM.
Kemendesa PDTT terus melakukan transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama setelah pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Saat ini di Provinsi Aceh ada 5.771 BUM Desa, 88 BUM Desa Bersama, 3 BUM Desa Bersama lkd yang merupakan transformasi UPK eks PNPM MPd.
Setelah selesai program PNPM Mandiri, dananya tetap ada dan tetap bergulir dengan pengelolaannya oleh UPK.
upaya ini mengejawantahkan penetapan status Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Dana sebesar Rp182 miliar itu tersebar di kecamatan-kecamatan di semua kabupaten di Provinsi Kaltim.
Semestinya dana SPP-PNPM Mandiri tersebut disalurkan kepada para perempuan sebagai anggota penerima bantuan penguatan pelaku ekonomi masyarakat kecil.