OJK merilis bahwa sampai bulan Februari 2022, akumulasi penyaluran pinjaman kepada penerima pinjaman telah mencapai angka Rp 326,3 triliun, dengan jumlah rekening peminjam sebanyak 76,6 juta, dan 559,3 juta jumlah transaksi penerima pinjaman.
Pinjaman, yang diubah menjadi hibah jika peminjam mengikuti pedoman termasuk menggunakan dana terutama untuk menutupi penggajian, 60.000 bisnis melalui 3.000 pemberi pinjaman.
Setidaknya 10 aplikasi peminjaman di Play Store melanggar aturan Google tentang jangka waktu pembayaran pinjaman yang bertujuan untuk melindungi peminjam yang rentan.