Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres dan cawapres yang memuluskan putra sulung Presiden Jokowi dinilai mencederai etika politik dan menginjak-injak keadilan.
Pasangan Prabowo-Gibran dinilai akan merugi karena tidak memiliki legitimasi dalam pencalonan mereka.
Putusan MK atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi setelah Majelis Mehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.
Netizen Kaitkan Urungnya Pencawapresan AHY, HNW : Itu Peristiwa yang Sama Sekali Berbeda
KH Hisyam Syafa`at mengklarifikasi berita media online yang mencatut namanya soal bantahan dukungannya terhadap pencawapresan Muhaimin Iskandar.