Mohamad Nasir mengatakan, UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek, yang dinilai tidak terkoordinasi dengan baik.
Wakil Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek DPR RI Marlinda Irwanti berharap, pengesahan RUU Sisnas Iptek yang baru disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Harus benar-benar transisi yang mulus.
Ada perbedaan arah pembentukan BRIN yang diamanatkan UU Sisnas Iptek dengan Perpres 33/2021
BPPT Punya Delapan Fokus Pengembangan Teknologi
Perpres 33/2021 yang meleburkan LIPI dan BPPT padahal dua lembaga/badan ini dibentuk berdasarkan PP. Bahkan Batam dan Lapan yang dibentuk berdasarkan UU juga silebur melalui Perpres.