Kamis, 25/04/2024 11:27 WIB

Prahara Lahirnya BRIN, Dua Peneliti Ajukan Uji Materi Pasal 48 UU Sisnas Iptek ke MK

Perpres 33/2021 yang meleburkan LIPI dan BPPT padahal dua lembaga/badan ini dibentuk berdasarkan PP. Bahkan Batam dan Lapan yang dibentuk berdasarkan UU juga silebur melalui Perpres.

Wasis Susetio, kuasa hukum penguji Pasal 48 UU Sisnas IPTEK ke MK

Jakarta, Jurnas.com - Kehadiran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus menjadi prahara.

Dua orang peneliti resmi mengajukan judicial review (uji materi) terhadap pasal regulasi yang melandasi lahirnya BRIN, yakni Pasal 48 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Pengaju Uji Materi ke MK, Wases Susetio, mengatakan uji materi ke MK ini sangat perlu dilakukan untuk mendapatkan kepastian tafsir makna `Yang Terintegrasi` di pasal 48 UU Sisnas Iptek.

"Tanggal 16 Agustus lalu sudah kita ajukan permohonan uji materi itu, dan saat ini masih menunggu jadwal daripada persidangan, di MK" tutur Wasis dalam webinar Alinea Forum bertajuk "Uji Materi Regulasi BRIN" pada Selasa (31/8/2021).

Wasis mengakui bahwa sejatinya UU Sisnas Iptek diharapkan keberadaannya dalam membenahi sistem iptek nasional. UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sisnas Iptek pun dinilai baik secara materi muatannya, sehingga perlu didukung.

Namun dalam perjalanannya, lanjut Wasis, ada satu pasal yang menimbulkan permasalahan, yakni terkait norma hukum mengenai kata "Yang Terintegrasi".

Setelah diidentifikasi, jelas Wasis, frasa Yang Terintegrasi ini kemudian ada bagian di penjelasan UU tersebut, namun malah membuat lebih kabur lagi, karena frasa Yang Terintegrasi itu diperluas dengan kalimat "Antara Lain."

"Kami mengajukan uji materi agar MK membuat penjelasan tentang kekaburan norma. Kita harus punya batu uji yang ada di UUD, realitasnya yang terjadi, dan bahwa ada keresahan para peneliti akibat ketidakpastian hukum terhadap lembaganya, maupun nasib mereka. Itu berkaitan dengan tafsir dari frasa `Yang Terintegrasi," papar Wasis.

Ia mengaku siap membangun argumentasi dan yurespudensi terkait permasalahan ini.

"Kita akan dukung dengan alat bukti. UU Sisnas Iptek kita bongkar, risalah persidangan dulu (saat pembahasan di DPR) kita bongkar. Kita akan hadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam pembentukan UU Sisnas Iptek ini," tegasnya.

Demikian pula dalam naskah akademik, Wasis menyebut pengaturan tentang pengelolaan anggaran yang menunjukkan bahwa memang tidak ada niat dari UU Sisnas Iptek itu untuk membentuk adanya badan atau lembaga baru. Tapi lebih pada fungsi mengkoordinasikan.

"Dalam analisa, kita coba harmoniskan apakah yang terjadi saat ini benar atau salah secara sistematika Undang-Undang. Sebab secara sistematika kalau ada UU yang melahirkan lembaga baru, pasti ada secara khusus bagaimana berjalannya peralihan, bagaimana tugas dan fungsinya, dan semua diatur. Tapi dalam ketentuan pasal 48 hanya disebutkan `dibentuk BRIN` tanpa penjelasan apa pun sama sekali," terang Wasis.

Selain itu, ia menambahkan harus dicek juga ketika BRIN membubarkan lembaga lain, maka tentu akan berimplikasi pada perubahan kondisi dan pasti akan ada konsekuesi lanjutannya. Tapi sayangnya dalam UU Sisnas Iptek ini tak ada satupun ketentuan peralihan.

"Jelas di sini, bahwa UU Sisnas Iptek ini bukan untuk membentuk lemabaga baru yang mematikan seluruh lembaga yang ada, sehingga menjadi ekses hingga saat ini," tandas Wasis.

Lucunya lagi, jelas Wasiat, lahir Perpres 33/2021 yang meleburkan LIPI dan BPPT padahal dua lembaga/badan ini dibentuk berdasarkan PP. Bahkan Batam dan Lapan yang dibentuk berdasarkan UU juga silebur melalui Perpres.

Berdasarkan hal tersebut, Wasis menegaskan konstruksi tafsir terhadapp Pasal 48 UU Sisnas Iptek ini penting untuk mengembalikan tujuan awal dari sisnas Iptek ini.

"Maka kita menyatakan pasal 48 dapat dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa yang namanya terintegrasi itu mengkoordinasikan, baik perencanaan program maupun keuangan. (Tidak meleburkan dan membubarkan lembaga-lembaga yang sudah ada)," tuntas Wasis.

KEYWORD :

Pasal 48 UU Sisnas Iptek Uji Materi MK BRIN Alinea Forum Batam Lapan LIPI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :