Sabtu, 27/04/2024 08:20 WIB

Tok, UU Sisnas Iptek Disetujui DPR

Mohamad Nasir mengatakan, UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek, yang dinilai tidak terkoordinasi dengan baik.

Gedung DPR

Jakarta, Jurnas.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek), dalam Sidang Paripurna ke-22, yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta pada Selasa (16/7).

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek, yang dinilai tidak terkoordinasi dengan baik.

“Keluarnya UU ini, pertama mendorong riset ke depan yang terintegrasi, yang embrionya didahului Peraturan Presiden tentang Rencana Riset Induk Nasional (RIRN). Ini sudah jadi UU, akan kami perbaiki Perpres tersebut agar mengacu pada UU ini,” kata Nasir kepada awak media.

Selanjutnya, UU Sisnas Iptek akan menjadi payung hukum pembentukan lembaga penelitian yang nantinya bertugas mengkoordinasikan dan mengintegrasikan seluruh lembaga riset yang ada di Indonesia, baik yang berada di kementerian, maupun non-kementerian.

Namun Nasir tidak mengiyakan lembaga koordinator yang dimaksud adalah Badan Riset Nasional (BRN), yang selama ini menjadi program kampanye Presiden Joko Widodo di periode kedua.

“Nanti akan dibentuk oleh presiden, apakah namanya BRN atau apapun yang bisa mengintegrasikan lembaga riset yang ada di Indonesia,” ucap dia.

UU Sisnas Iptek, lanjut Nasir, akan memberikan keuntungan bagi peneliti. Pasalnya, dalam UU tersebut mengatur perpanjangan usia pensiun bagi peneliti madya dan peneliti utama.

“Kalau peneliti utama (sebelumnya) sampai 60 tahun, peneliti madya 58. Kami dorong karena mereka aset penting, yang usia 58 peneliti madya maksimal sampai di usia 65. Dan peneliti utama sampai 70 tahun,” kata Nasir.

Sementara satu hal yang mengejutkan, UU Sisnas Iptek membuat Indonesia kini memiliki dana abadi penelitian. Jumlahnya saat ini, menurut Nasir, ialah Rp990 miliar, dan diusulkan akan bertambah tahun depan hingga Rp5 triliun.

“Nanti saya ajukan 2020. Mudah-mudahan dana abadi penelitian ini bisa kita integrasikan dan bagaimana cara pengelolaannya,” tandas dia.

Diketahui, RUU Sisnas Iptek mulai disusun pada 2014 lalu, sebelum diserahkan ke DPR pada Agustus 2017. Draft awal terdiri dari 12 Bab dan 81 Pasal. Namun setelah dibahas oleh parlemen, disepakati menjadi 13 Bab dan 100 Pasal.

KEYWORD :

UU Sisnas Iptek Mohamad Nasir DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :