Dia diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo agar dapat menggarap sejumlah proyek di Tulungagung.
Diduga ada pemberian sejumlah uang ke pejabat di Pemkab Tulungagung agar proyek itu dimenangkan.
Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Jaksa menyebut jika Riski Sadig menerima aliran dana Rp2,93 miliar.
Keterlibatan Riski Sadig di kasus ini cukup menguat, pasalnya tim penyidik KPK menggeledah rumahnya di wilayah Jawa Timur pada medio Bulan Juli 2019 lalu
KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka suap Bupati Tulungagung, Direktur Utama PT Moderna Teknik Perkasa, Susilo Prabowo (SP) ke tahap penuntuan.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung dan Blitar.
Syahri ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni, pihak swasta, Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.
Tak hanya kasus yang menjerat Samanhudi, tim penyidik juga menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.