Kamis, 18/04/2024 23:00 WIB

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Asal PDIP jadi Tersangka Suap Rp 2,5 Miliar

‎Diduga suap itu terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Konferensi pers KPK atas operasi tangkap tangan terhadap Walikota Blitar dan Bupati Tulungagung.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo sebagai tersangka. Ketua DPC PDIP Tulung Agung sekaligus Calon Bupati Tulungagung ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari.

Selain Syahri, KPK juga menetapkan Agus Prayitno (AP) pihak swasta; Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung; dan Susilo Prabowo (SP) selaku kontraktor. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah sebelumnya tim satgas KPK menangkap sejumlah pihak dalam ‎Oprasi Tangkap (OTT) di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur pada Rabu (6/6/2018). 

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan dengan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pindana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung," ucap Saut.

Dalam perkara ini, Syahri diduga menerima suap Rp 2,5 miliar dari Susilo.

‎Diduga suap itu terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

"Diduga pemberian oleh SP (Susilo Prabowo) kepada Bupati Tulungagung melalui AP (Agung Prayitno) sebesar Rp 1 miliar," tutur Saut.

Sebelum menerimaan uang Rp 1 miliar itu, lanjut Saut, Syahri diduga telah dua kali menerima uang. Penerimaan pertama diduga senilai Rp 500 juta dan kedua senilai Rp 1 miliar.

"Tersangka SP (Susilo Prabowo) adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018," ujar Saut.

Syahri Mulyono, Agung Prayitno, dan Sutrisno yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Susilo yang diduga pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Terkait dugaan suap ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil OTT. Di antaranya uang senilai Rp 1 miliar, catatan proyek, dan bukti transaksi perbankan. 

KEYWORD :

OTT Bupati Tulungagung Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :