Dalam kasus ini, Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap.
Sejumlah hal didalami penyidik KPK dari Daniel. Salah satunya terkait proyek pengerukan di Banten. Adiputra Kurniawan diduga terlibat dalam proses pengurusan izin pengerukan tersebut.
Dengan pelimpahan tersebut, Penuntut Umum KPK setidaknya memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, sebut jaksa, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran.
Hakim Saifudin menilai Adiputra tak mendukung semangat pemerintah Indonesia yang tengah giat memberantas tidak pidana korupsi.
Setiap cincin memiliki nilai taksiran berbeda-beda, sesuai dengan dengan beratnya. Cincin-cincin itu hasil pemberian sejumlah pihak.
Tony mengakui jika dirinya menerima uang dari pengusaha Adiputra lewat ATM. Akan tetapi, kata Tonny, hal tersebut bukan tujuannya mengabdi sebagai Dirjen.
Sejak awal proses hukum, kata Tonny, dirinya sudah bersikap kooperatif kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).