Rabu, 17/04/2024 04:23 WIB

Eks Dirjen Hubla Terima Gratifikasi 14 Cincin Emas

Setiap cincin memiliki nilai taksiran berbeda-beda, sesuai dengan dengan beratnya. Cincin-cincin itu hasil pemberian sejumlah pihak.

Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)

Jakarta - Selain didakwa menerima menerima gratifikasi berupa uang yang bernilai puluhan miliar, Mantan Dirjen Perhubungan Laut,  Antonius Tonny Budiono juga menerima cincin perhiasan  yang ditaksir jumlahnya senilai Rp 251.413.000.

"Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan Agustus 2017, terdakwa menerima hadiah dalam bentuk cincin," ungkap jaksa penuntut umum KPK, Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan terdakwa Antonius Tonny Budiono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Tercatat ada 17 penerimaan cincin perhiasan. Sebanyak 14 cincin diduga mengandung emas putih dan kuning mulai dari 10 hingga 20 karat.

Sejumlah cincin juga dihiasi jenis batu. Mulai dari Blue Saphire, Ruby, Rock Crystal Quartz, hingga berlian hitam. Setiap cincin memiliki nilai taksiran berbeda-beda, sesuai dengan dengan beratnya. Cincin-cincin itu hasil pemberian sejumlah pihak.

Misalnya, sebuah cincin yang diduga emas kuning dengan berat 22,15 gram ditaksir senilai Rp 44.075.400. Cicin dengan dengaan batu jenis Color Change Star Shappire itu merupakan pemberian Capt. Alex.

"Bahwa seluruh penerimaan hadiah berupa cincin berjumlah 17 item, setelah dilakukan penaksiran harga bernilai total sejumlah Rp 175.413.300," ujar jaksa.

Selain cincin, Tonny juga menerima barang lain. Yakni berupa 9 jam tangan berbagai merk; 4 item pena berbagai merk ternama dengan taksiran 24 juta; 1 item dompet merk ST Dupont; dan 1 item gantungan kunci merk ST Dupont.

Salah satu pemberi barang-barang itu adalah Kabid Logistik Distrik Navigasi Tanjung Periok, Hesti Ekawati. "Setelah dilakukan penaksiran harga, bernilai total sejumlah Rp 68.000.000," tandas jaksa.

Dalam dakwaan jaksa tak mencantumkan dugaan penerimaan 5 buah keris dan sebuah tombak. Padahal, benda tersebut disita KPK dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Tonny.‎ Terkait penerimaan gratifikasi itu, ‎Tonny didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Indonesia Power Suap Hubla Tonny Budiono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :