Indonesia Power
Jakarta - General Manager Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit PLTU Banten 3 Lontar, Daniel Eliawhardhana dipanggil penyidik KPK. Daniel diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.
"Yang bersangkutan (Daniel) akan diperiksa untuk menjadi saksi dari tersangka APK (Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2017).Sedianya, penyidik KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Daniel pada Selasa (17/10/2017) lalu. Namun, surat panggilan saat itu tidak diterima Daniel dan dikembalikan ke KPK. Dalam kasus ini, Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap. Tonny diduga menerima suap sekitar Rp 1,174 miliar, yang disita dari rekening Bank Mandiri, dari Adiputra. Uang dari Adiputra itu diduga untuk mendapatkan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Perusahaan Adiputra yang akhirnya mengerjakan proyek pengerukan alur pelayaran di pelabuhan tersebut.Suap Hubla Indonesia Power KPK