Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek telah diberhentikan dari jabatannya sejak 6 Mei 2020. Pemberhentian Moenek sebagai Sekjen melalui Keputusan Presiden (Keppres) melalui Nomor 39 Tahun 2020.
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek membantah adanya kepemilikan rekening kasino milik mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) sebagaimana temuan PPATK.
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek menyerahkan langsung bantuan musibah banjir yang terjadi beberapa minggu lalu kepada pegawai di lingkungan DPD RI. Bantuan tersebut berasal dari kantong pribadi Ketua DPD RI, kas Dharma Wanita DPD RI, dan kas Korpri DPD RI.
Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek menerima rombongan delegasi DPRD Kabupaten Tanah Datar. Pada pertemuan tersebut, kedua lembaga negara ini saling bertukar pikiran terkait tugas dan fungsinya.
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek menyatakan, meskipun akhir-akhir ini Pancasila mengalami ujian yang tidak mudah, baik dari dalam maupun luar negeri, namun Pancasila justru semakin teruji keberadaannya.
Mantan Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengaku sebenarnya cukup kesal dengan Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek. Bahkan, ia ingin menyentil Donny panggilan Reydonnyzar Moenek.
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek diminta untuk belajar birokrasi dan netral. Semestinya, Reydonnyzar Moenek tidak terjerumus dalam peta konflik yang terjadi di DPD RI.
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek dinilai telah melakukan kesalahan serius sebagai pejabat negara terkait penyebaran undangan sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD. Untuk itu, Moenek harus dievaluasi.
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek menyebut pencabutan surat undangan terhadap Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat sidang tahunan DPD-DPR sebagai tindakan wajar.
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek dinilai layak untuk dipecat dari jabatannya. Hal itu terkait pembatalan undangan terhadap Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat sidang tahunan DPD-DPR.