Penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) pada pertengahan tahun harus diikuti perumusan APBDes pada akhir tahun.
Mekanisme musyawarah desa untuk penyusunan RKPDes sendiri telah diperbarui menurut Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.