Terkait pengembalian uang itu, penyidik mendalami keterangan Fayakhun pada hari ini.
Diduga Fayakhun mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar.
Fayakhun diduga mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Dalam suap Bakamla, Fayakhun diketahui merupakan tersangka keenam.
Mantan Ketua DPD Jakarta Partai Golkar itu hanya bungkam saat digelandang petugas KPK ke mobil tahanan.
Fayakhun selain itu juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika.
Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (6/10/2017), KPK mengamankan SGD 64 ribu. Diduga total commitment fee sebesar SGD 100 ribu dalam kasus ini.
Suap diduga terkait proses banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kab Bolaang Mongondow.
Mesang sebelumnya divonis empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diduga Charles menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.